BOLMONG — Dua unit alat berat dilaporkan masih beroperasi di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Perkebunan Nuntap, Desa Dumoga 1, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Aktivitas tersebut dibenarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong, Aldy Pudul.
Aldy mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan hingga yang ketiga kepada pihak terkait. Namun, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut disebut masih terus berlangsung.
Menurutnya, apabila peringatan tersebut kembali tidak diindahkan, DLH Bolmong akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengambil langkah lebih lanjut hingga aktivitas pertambangan benar-benar dihentikan.
“Soal WNA juga kita sudah sampaikan saat rapat TIMPORA beberapa waktu lalu,” kata Aldy.
Sementara itu, dugaan keberadaan warga negara asing (WNA) di kawasan PETI Nuntap turut menjadi perhatian publik. Masyarakat meminta instansi keimigrasian memberikan penjelasan terkait mekanisme pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal.
Jika terdapat WNA yang beraktivitas di lokasi tersebut, masyarakat berharap pihak berwenang memastikan status keberadaan serta aktivitas mereka sesuai dengan izin tinggal dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warga juga meminta pengawasan terhadap orang asing tidak hanya dilakukan di kawasan industri maupun perusahaan resmi, tetapi juga menyasar wilayah yang diduga menjadi lokasi aktivitas ilegal.
Selain persoalan di lapangan, masyarakat mendesak aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang berada di balik aktivitas PETI. Penindakan dinilai tidak cukup hanya terhadap para pekerja di lokasi, tetapi juga perlu menelusuri dugaan aktor intelektual, penyandang dana, hingga pihak yang mengendalikan kegiatan pertambangan tersebut.
Perkebunan Nuntap diketahui memiliki potensi kandungan mineral. Namun, kawasan tersebut berulang kali menjadi sorotan akibat dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Aktivitas penggalian yang tidak terkendali dikhawatirkan berdampak terhadap kondisi lingkungan, termasuk kerusakan lahan, pencemaran aliran sungai yang dimanfaatkan masyarakat serta meningkatnya risiko longsor.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga terkait aktivitas pertambangan maupun aparat penegak hukum terkait dugaan keberadaan WNA di lokasi tersebut.
Informasi mengenai dugaan keterlibatan WNA masih menunggu verifikasi dan hasil penyelidikan dari pihak berwenang.(Rony)










