KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu kembali melanjutkan pelaksanaan penilaian kinerja lurah bersama perangkat kelurahan serta lembaga kemasyarakatan RT dan RW sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan di tingkat lokal.
Memasuki hari ketiga pelaksanaan, kegiatan dipusatkan di Kecamatan Kotamobagu Barat dan diikuti sebanyak 130 peserta yang terdiri dari lurah, perangkat kelurahan, serta unsur RT dan RW se-Kecamatan Kotamobagu Barat.
Kegiatan diawali dengan apel pembukaan yang dimulai tepat pukul 07.30 WITA di lapangan kegiatan. Seluruh peserta tampak berbaris rapi mengikuti jalannya apel.
Suasana sempat berubah ketika Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP, memberikan teguran tegas kepada salah satu peserta yang masih bercakap-cakap saat apel berlangsung. Teguran tersebut langsung menjadi perhatian seluruh peserta dan membuat suasana kembali tertib serta fokus mengikuti kegiatan.
Momen tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa disiplin merupakan bagian mendasar dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Sahaya Mokoginta menekankan bahwa disiplin kerja menjadi fondasi utama dalam membangun aparatur pemerintahan yang profesional, terlebih bagi wilayah Kecamatan Kotamobagu Barat yang menjadi pusat ibu kota daerah dengan tantangan pelayanan yang semakin kompleks dan dinamis.
“Aparatur dituntut tidak hanya disiplin, tetapi juga harus agile—responsif, adaptif, solutif, komunikatif, dan inovatif dalam menghadapi berbagai persoalan di masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, disiplin tidak dapat dipisahkan dari loyalitas terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. Ia mengibaratkan aparatur pemerintahan sebagai satu barisan besar yang bergerak dalam arah yang sama di bawah kebijakan pemerintah daerah.
Ketika barisan tetap rapi dan terkoordinasi, kata dia, maka tujuan organisasi akan lebih mudah dicapai. Sebaliknya, jika ada yang keluar dari barisan, maka akan berdampak terhadap terganggunya koordinasi dan menurunnya kualitas pelayanan publik.
“Keluar dari barisan bukan hanya persoalan posisi, tetapi juga berdampak pada melemahnya koordinasi, terganggunya pelaksanaan tugas, hingga menurunnya kepercayaan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya keselarasan antara kebijakan dan pelaksanaan di lapangan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik yang optimal.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa setiap pelanggaran disiplin harus ditindaklanjuti melalui pembinaan. Namun apabila tidak menunjukkan perubahan, maka posisi tersebut perlu diisi oleh aparatur yang memiliki kesiapan dan komitmen lebih baik.
“Barisan ini harus tetap dijaga lurus. Dan itu hanya bisa dilakukan jika setiap individu memiliki disiplin yang kuat, karena disiplin itulah wujud dari loyalitas terhadap aturan, tugas, dan arah kebijakan pemerintah daerah,” tegasnya.
Kegiatan penilaian kinerja tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam memperkuat kualitas aparatur hingga tingkat kelurahan dan lingkungan masyarakat demi terciptanya pelayanan publik yang semakin profesional, responsif, dan terpercaya.(**)










