KOTAMOBAGU, newsline.id — Belum genap setahun beroperasi di Kota Kotamobagu, restoran Mie Gacoan kini tengah menjadi sorotan publik. Bukan karena ramainya pengunjung seperti biasanya, melainkan dugaan masalah internal yang menyeret nama manajemen terkait hak karyawan.
Kasus ini mencuat setelah salah satu mantan karyawan, Putri Indriyani, mengaku tidak menerima gaji selama satu bulan penuh usai mengajukan pengunduran diri. Ia menilai keputusan pihak manajemen yang menahan gajinya tanpa kejelasan merupakan tindakan yang tidak adil.
Menurut Putri, dirinya telah mengajukan surat resign pada 20 September, dan masih bekerja hingga 30 September. Namun, hingga awal Oktober, hak gajinya tak kunjung diterima. “Pihak manajer bilang gaji masuk bulan depan, tapi tidak ada konfirmasi lagi. Saya hubungi lagi, katanya data masih dicek. Tadi sore malah baru dijawab, gaji baru bisa cair bulan depan,” ungkap Putri kepada wartawan.
Di sisi lain, pihak manajemen Mie Gacoan Kotamobagu membenarkan bahwa pembayaran gaji Putri ditunda karena dianggap tidak mengikuti prosedur resign sesuai kebijakan perusahaan.
“Yang bersangkutan memang tidak melakukan prosedur resign yang sesuai, dan konsekuensinya memang seperti itu,” ujar Manajer Store Mie Gacoan Kotamobagu saat dikonfirmasi media ini.
Namun penjelasan itu justru menimbulkan tanda tanya. Beberapa pihak menilai alasan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menahan gaji karyawan yang sudah bekerja penuh selama periode tertentu.
Salah satu tokoh masyarakat Kotamobagu, Parindo Potabuga, turut menyoroti kasus ini. Ia menilai, langkah manajemen yang menahan gaji karyawan tanpa kejelasan bisa merusak citra brand Mie Gacoan yang selama ini dikenal sebagai tempat kuliner populer.
“Tempat ini sangat diminati masyarakat, tapi kalau benar ada hak karyawan yang tidak diberikan, itu bisa jadi preseden buruk bagi perusahaan,” tegasnya.
Parindo meminta manajemen Mie Gacoan bersikap terbuka dan profesional dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, hubungan kerja harus berlandaskan keadilan dan saling menghormati hak serta kewajiban kedua belah pihak.
“Kalau memang ada masalah administratif, itu bisa diselesaikan secara internal tanpa harus menahan hak gaji seseorang. Karyawan juga punya tanggung jawab, tapi perusahaan wajib memenuhi kewajiban sesuai aturan ketenagakerjaan,” sambungnya.
Kasus ini pun menjadi perhatian banyak warga Kotamobagu, terutama karena Mie Gacoan dikenal sebagai salah satu restoran cepat saji paling ramai di kawasan itu. Beberapa netizen menilai, perusahaan sebesar Mie Gacoan seharusnya memiliki standar manajemen sumber daya manusia yang lebih transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Mie Gacoan pusat belum memberikan keterangan resmi terkait polemik ini. Namun, masyarakat berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan dengan cara yang adil tanpa merugikan pihak mana pun.(Rony)










