Demi Efisiensi, Presiden Prabowo Minta Pelantikan Kepala Daerah ditunda

Sunday, 2 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo (foto: Istimewah)

Presiden Prabowo (foto: Istimewah)

JAKARTA|newsline.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto meminta pelantikan kepala daerah yang semestinya digelar pada 6 Februari 2025 diundur demi efisiensi.

Pasalnya, ada potensi pelantikan kepala daerah yang tidak disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat disatukan dengan kepala daerah yang berperkara di MK tetapi terhenti pada putusan dimissal.

Tito menyebutkan, MK sudah menjadwalkan sidang pengucapan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025, hanya berselang 1-2 hari sebelum jadwal pelantikan kepala daerah yang disepakati sebelumnya.

“Nah, beliau berprinsip bahwa, kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja antara yang non-sengketa dengan yang dismissal. Kalau jumlahnya diperkirakan ya sebagian (dari perkara) mungkin ya, dari situ. Itu untuk efisiensi,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jumat (31/1/2025).

Ia juga menyampaikan, terdapat proses administrasi yang harus dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah yang bersengketa.

Mereka harus menetapkan kembali berdasarkan putusan dismissal dari MK, kemudian menyerahkan ke DPRD sebelum diproses oleh Kementerian Dalam Negeri.

Mendengar itu, kata Tito, Prabowo disebut memberikan instruksi agar semua bekerja dengan cepat.

“Upayakan secepat mungkin, supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efektivitas pemerintahan, supaya semuanya bergerak berjalan, segera, jangan sampai terjadi transisi yang terlalu panjang,” ujar Tito.

Pembatalan ini diketahui disebabkan oleh terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Januari 2025.

Dalam peraturan tersebut, MK menetapkan jadwal pengucapan putusan dismissal untuk 310 perkara pemilihan kepala daerah yang telah diregistrasi.

Putusan dismissal akan menentukan perkara pilkada yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan perkara yang dihentikan.

Perkara yang dihentikan ini nantinya akan menjadi dasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing untuk menetapkan paslon yang memenangkan pilkada.

Paslon yang telah ditentukan ini pelantikannya akan digabung dengan pilkada non-sengketa MK sebanyak 297 gubernur, bupati/walikota.

Meski demikian, Tito belum bisa memastikan kapan ratusan kepala daerah terpilih ini bisa dilantik, mengingat proses administrasi setelah putusan dismissal masih panjang, mulai dari penetapan KPU, pengusulan ke DPRD, hingga diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diproses.(**)

 

Berita Terkait

Sekretaris Golkar Sulut ADM Temui Kader Dumoga Raya, Perkuat Soliditas dan Konsolidasi Partai
ADM Turun Gunung di Dumoga Raya, Golkar Perkuat Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
Penyerahan SK DPP Golkar: MEP Pimpin DPD I Sulut, ADM Jadi Sekretaris
Prabowo Perintahkan TNI-Polri Usut 1.000 Tambang Ilegal di Bangka Belitung
Wabup Dony Lumenta Buka Pelatihan TIDAR Bolmong
Enam Kandidat Berebut Kursi Ketua PKB Bolmong
Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka
Indonesia Patriots Siap Hadapi IBL Musim 2025

Berita Terkait

Saturday, 17 October 2026 - 22:22

ADM Turun Gunung di Dumoga Raya, Golkar Perkuat Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

Friday, 25 September 2026 - 22:48

Penyerahan SK DPP Golkar: MEP Pimpin DPD I Sulut, ADM Jadi Sekretaris

Friday, 14 August 2026 - 18:42

Prabowo Perintahkan TNI-Polri Usut 1.000 Tambang Ilegal di Bangka Belitung

Saturday, 8 August 2026 - 06:15

Wabup Dony Lumenta Buka Pelatihan TIDAR Bolmong

Thursday, 23 April 2026 - 15:22

Enam Kandidat Berebut Kursi Ketua PKB Bolmong

Berita Terbaru