KOTAMOBAGU, Newsline.id – Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan perselingkuhan yang menyeret namanya, SCM, seorang dosen Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK) akhirnya angkat bicara. Melalui hak jawab yang disampaikan kepada media ini, ia memberikan klarifikasi atas sejumlah informasi yang dinilainya tidak utuh dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di ruang publik.
Dalam pernyataannya, SCM menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melaporkan Riwalni Lomboan sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya. Ia menyebut informasi tersebut tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak menyesatkan publik.
“Saya tidak pernah melaporkan sdri Riwalni Lomboan terkait intimidasi yang Bersangkutan lakukan sbgaimana pemberitaan sebelumnya. Sudah jadi tersangka Riwalni Lomboan menggiring opini publik diluar putusan pengadilan”ucapnya.
Ia juga menanggapi langkah Riwalni Lomboan yang sebelumnya mendatangi pihak Universitas Dumoga Kotamobagu dan meminta agar institusi menjatuhkan sanksi terhadap dirinya.
Ia menilai, permintaan sanksi administratif di luar mekanisme hukum berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah serta prinsip tata kelola institusi yang adil. Namun demikian, ia menegaskan penilaian tersebut merupakan pandangan pribadinya sebagai pihak yang merasa dirugikan.
Terkait bukti-bukti dugaan perselingkuhan, oknum dosen tersebut mengaku hingga kini belum pernah melihat secara langsung bukti yang dimaksud. Ia juga menyatakan bahwa bukti tersebut belum pernah disampaikan secara resmi kepada pihak rektorat.
“Yang terjadi justru bukti tersebut diperlihatkan kepada rekan-rekan kerja saya, sehingga berdampak pada reputasi saya di lingkungan kerja, padahal bukti itu belum pernah diuji secara hukum,” katanya.
Ia turut membenarkan adanya kunjungan Riwalni Lomboan ke pihak keluarganya. Namun menurutnya, dalam pertemuan tersebut disampaikan tuduhan-tuduhan yang belum terbukti secara hukum, disertai pernyataan yang ia pahami sebagai bentuk tekanan dengan menyebut akan melibatkan orang tuanya.
Dirinya menegaskan bahwa orang tuanya tidak memiliki hubungan maupun kepentingan hukum dalam perkara tersebut.
Lebih lanjut, SCM menyampaikan saat ini Riwalni Lomboan berstatus sebagai tersangka dalam perkara lain terkait dugaan pendistribusian data pribadinya melalui media sosial yang disertai narasi negatif. Menurutnya, perkara tersebut sedang diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Oknum dosen UDK itu juga menyayangkan pemberitaan yang terbit tanpa konfirmasi dan klarifikasi kepadanya serta tanpa memberikan ruang hak jawab sejak awal. Ia berharap media dapat tetap menjunjung prinsip keberimbangan, akurasi, dan objektivitas dalam setiap pemberitaan.
Sehubungan dengan perkembangan tersebut, ia menyampaikan bahwa kuasa hukumnya saat ini tengah mempelajari secara mendalam langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh guna melindungi hak dan nama baiknya.
Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran seharusnya diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang sah, serta berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan tanpa membangun opini publik atau tekanan sosial yang berpotensi menyesatkan.(RB)










