BOLMONG – Persoalan tapal batas Desa Toruakat dan Desa Kanaan, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), memasuki fase penentuan. Wakil Bupati Bolmong Dony Lumenta menegaskan pemerintah daerah tidak akan membiarkan konflik administrasi wilayah terus menggantung tanpa kepastian.
Dony memimpin langsung musyawarah penyelesaian batas wilayah kedua desa, Jumat (12/6/2026). Namun hingga pertemuan berlangsung, Toruakat dan Kanaan belum menemukan titik kesepakatan.
Situasi ini membuat Pemkab Bolmong menyiapkan langkah tegas. Jika musyawarah tidak menghasilkan keputusan bersama, pemerintah daerah akan mengambil jalur penetapan melalui Peraturan Bupati.
“Sebidang tanah walaupun sekecil apapun itu harus diselesaikan, agar nanti dikemudian hari tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Dony.
Menurut Dony, kepastian tapal batas menjadi hal penting agar tidak muncul persoalan baru terkait kewenangan pemerintahan, pengelolaan wilayah, maupun kepentingan masyarakat di kemudian hari.
Ia memastikan keputusan pemerintah bukan untuk membatasi hubungan warga antarwilayah, tetapi memberikan kejelasan administrasi.
“Ini bukan tembok pemisah untuk menghalangi aktivitas masyarakat. Tetapi harus diatur karena ada wilayah administrasi masing-masing desa,” ujarnya.
Dalam musyawarah tersebut, masing-masing desa menghadirkan lima perwakilan yang terdiri dari Sangadi, Ketua BPD, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Pemerintah bersama pihak terkait selanjutnya akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi batas wilayah.
Dony meminta seluruh pihak tetap menjaga kondisi keamanan sambil menunggu proses penyelesaian. Namun satu hal dipastikan, persoalan tapal batas Toruakat-Kanaan tidak boleh kembali berlarut tanpa keputusan.(RB)










