Tiga Pedagang Alkohol Ilegal di Kotamobagu Segera Jalani Sidang Tipiring

Friday, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU — Pengadilan Negeri Kotamobagu dijadwalkan menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap tiga pedagang yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin pada Jumat, 21 November 2025, siang hari. Ketiganya adalah JG, pemilik Toko Tita; TMT, pemilik Toko Berkat Abadi; serta JG, pemilik Warung Tita.

Sebelumnya, ketiga pedagang tersebut telah diperiksa oleh Satpol PP Kota Kotamobagu dan berkas perkara langsung dilimpahkan ke pengadilan. Dari hasil penindakan, petugas menemukan ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek.

Di Toko Tita, penyidik menyita 4.023 botol Bir Bintang ukuran 620 ml, 17 botol Heineken, 18 kaleng Bir Bintang, serta sejumlah merek lainnya. Sementara di Toko Berkat Abadi ditemukan 9.432 botol Bir Bintang dan 1.104 botol Guinness Bir Hitam. Adapun dari Warung Tita, petugas mengamankan 144 botol Bir Bintang, 708 botol Valentine, ratusan kantong Cap Tikus, hingga 133 botol Captain Morgan.

“Semua barang bukti akan kami serahkan ke Pengadilan Negeri,” ujar Kepala Bidang Penindakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Kotamobagu, Bambang S. Dahlan, saat ditemui Kamis, 20 November 2025. Ia memastikan undangan resmi telah dikirim ke para terdakwa agar hadir dalam persidangan.

Kasat Pol PP Kotamobagu menegaskan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan sesuai aturan dan didukung data resmi pemerintah pusat. Ia mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Perdagangan RI, tidak ada satu pun pelaku usaha di Kotamobagu yang memiliki izin peredaran minuman beralkohol golongan A, B, maupun C. “Artinya semua peredaran minuman beralkohol di kota ini ilegal,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan sejumlah lokasi lain yang masih ditemukan praktik serupa, seperti Kelurahan Mongkonai di sekitar Terminal Bonawang, Poyowa Besar 2, Kopandakan, dan Kotobangon. Karena itu, ia mendorong kolaborasi pengawasan antara pemerintah dan masyarakat.

“Kami mengimbau sangadi, lurah, dan masyarakat untuk peduli lingkungan. Jika menemukan indikasi penjualan minuman beralkohol tanpa izin, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti. Kepedulian bersama membantu menjaga ketertiban dan melindungi generasi muda,” ujarnya.(**)

Berita Terkait

Dishub Kotamobagu Tegaskan Retribusi Parkir Sanpalk UDK Punya Dasar Hukum
Diduga Cabuli Wanita Saat Tak Sadarkan Diri, Dua Pria Dilaporkan ke Polisi
Solar SPBU Kotabangun Disebut Sering Habis, Warga Desak APH Turun Tangan
Taman Kota Kotamobagu Direhabilitasi, Disiapkan untuk Ramadan Fest 2027
Pemkot Kotamobagu Ajukan Perubahan APBD 2026, Anggaran Diprioritaskan untuk Kebutuhan Mendesak
Sidak Wali Kota Weny Bikin Antrean BBM Kotamobagu Kembali Normal
Wali Kota Weny Pantau SPBU, Pengisian BBM Dibatasi Sehari Sekali
Bupati Yusra Hadiri Rakor Pembentukan Provinsi BMR

Berita Terkait

Friday, 18 September 2026 - 12:20

Dishub Kotamobagu Tegaskan Retribusi Parkir Sanpalk UDK Punya Dasar Hukum

Monday, 14 September 2026 - 08:36

Diduga Cabuli Wanita Saat Tak Sadarkan Diri, Dua Pria Dilaporkan ke Polisi

Sunday, 13 September 2026 - 15:44

Solar SPBU Kotabangun Disebut Sering Habis, Warga Desak APH Turun Tangan

Sunday, 13 September 2026 - 08:26

Taman Kota Kotamobagu Direhabilitasi, Disiapkan untuk Ramadan Fest 2027

Saturday, 12 September 2026 - 14:46

Pemkot Kotamobagu Ajukan Perubahan APBD 2026, Anggaran Diprioritaskan untuk Kebutuhan Mendesak

Berita Terbaru

Bolmong

Bupati Yusra Sidak ASN Bolmong Usai Pimpin Apel Sore

Wednesday, 16 Sep 2026 - 20:47