Tiga Pedagang Alkohol Ilegal di Kotamobagu Segera Jalani Sidang Tipiring

Friday, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU — Pengadilan Negeri Kotamobagu dijadwalkan menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap tiga pedagang yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin pada Jumat, 21 November 2025, siang hari. Ketiganya adalah JG, pemilik Toko Tita; TMT, pemilik Toko Berkat Abadi; serta JG, pemilik Warung Tita.

Sebelumnya, ketiga pedagang tersebut telah diperiksa oleh Satpol PP Kota Kotamobagu dan berkas perkara langsung dilimpahkan ke pengadilan. Dari hasil penindakan, petugas menemukan ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek.

Di Toko Tita, penyidik menyita 4.023 botol Bir Bintang ukuran 620 ml, 17 botol Heineken, 18 kaleng Bir Bintang, serta sejumlah merek lainnya. Sementara di Toko Berkat Abadi ditemukan 9.432 botol Bir Bintang dan 1.104 botol Guinness Bir Hitam. Adapun dari Warung Tita, petugas mengamankan 144 botol Bir Bintang, 708 botol Valentine, ratusan kantong Cap Tikus, hingga 133 botol Captain Morgan.

“Semua barang bukti akan kami serahkan ke Pengadilan Negeri,” ujar Kepala Bidang Penindakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Kotamobagu, Bambang S. Dahlan, saat ditemui Kamis, 20 November 2025. Ia memastikan undangan resmi telah dikirim ke para terdakwa agar hadir dalam persidangan.

Kasat Pol PP Kotamobagu menegaskan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan sesuai aturan dan didukung data resmi pemerintah pusat. Ia mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Perdagangan RI, tidak ada satu pun pelaku usaha di Kotamobagu yang memiliki izin peredaran minuman beralkohol golongan A, B, maupun C. “Artinya semua peredaran minuman beralkohol di kota ini ilegal,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan sejumlah lokasi lain yang masih ditemukan praktik serupa, seperti Kelurahan Mongkonai di sekitar Terminal Bonawang, Poyowa Besar 2, Kopandakan, dan Kotobangon. Karena itu, ia mendorong kolaborasi pengawasan antara pemerintah dan masyarakat.

“Kami mengimbau sangadi, lurah, dan masyarakat untuk peduli lingkungan. Jika menemukan indikasi penjualan minuman beralkohol tanpa izin, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti. Kepedulian bersama membantu menjaga ketertiban dan melindungi generasi muda,” ujarnya.(**)

Berita Terkait

Pasukan Oranye Kotamobagu Bersihkan Sampah Lebaran
Wali Kota Kotamobagu Gelar Open House Lebaran
Wali Kota Lepas Pawai Takbir Kotamobagu
THR dan Gaji 13 ASN Kotamobagu Segera Cair
Weny Gaib Tinjau Pasar Senggol Bersahabat
CEP Bagikan Sembako untuk Warga Muslim Kotamobagu
Rendy Mangkat Tutup Festival Ramadan Kotamobagu
Harga Pangan Kotamobagu Beragam, Cabai Turun

Berita Terkait

Wednesday, 25 March 2026 - 21:14

Pasukan Oranye Kotamobagu Bersihkan Sampah Lebaran

Sunday, 22 March 2026 - 16:41

Wali Kota Kotamobagu Gelar Open House Lebaran

Friday, 20 March 2026 - 15:47

Wali Kota Lepas Pawai Takbir Kotamobagu

Thursday, 19 March 2026 - 21:06

THR dan Gaji 13 ASN Kotamobagu Segera Cair

Thursday, 19 March 2026 - 16:44

Weny Gaib Tinjau Pasar Senggol Bersahabat

Berita Terbaru

Uncategorized

Gelombang Tinggi Terjang Pesisir Utara Bolmong

Friday, 17 Apr 2026 - 21:59

Bolmong

Tanggul Jebol, Bupati Yusra Desak Perbaikan Cepat

Thursday, 16 Apr 2026 - 12:12

Bolmong Utara

Desa Cantik 2026 Dicanangkan Bupati Boltara

Wednesday, 15 Apr 2026 - 12:20

Bolmong

Bupati Bolmong Perkuat Koperasi Merah Putih

Tuesday, 14 Apr 2026 - 16:09

Bolmong

Yusra Sesalkan Demo Minta Gubernur Mundur

Wednesday, 8 Apr 2026 - 08:04