KOTAMOBAGU – Satpol PP Kota Kotamobagu menegaskan kesiapan mengeksekusi dua putusan pengadilan terkait perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang hingga kini belum dijalankan para terdakwa. Kedua perkara tersebut merupakan hasil sidang Tipiring Pengadilan Negeri Kotamobagu pada 16 September 2025.
Dalam sidang tersebut, sejumlah pelanggaran Peraturan Daerah telah diproses dan sebagian besar putusan sudah dilaksanakan. Namun, dua terdakwa berinisial BM (62) dan EJ (65) belum memenuhi kewajiban sesuai amar putusan.
BM dinyatakan bersalah dalam perkara Tipiring Nomor 9/Pid.C/2025/PN Ktg karena melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ia menunggak pembayaran retribusi penggunaan Ruko F-1 milik Pemkot Kotamobagu sejak Juli 2024 hingga Desember 2025. Majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp12 juta dengan batas waktu dua bulan sejak putusan dibacakan. Jika tidak dibayarkan sebelum 16 November 2025, denda tersebut diganti kurungan 20 hari.
Sementara terdakwa EJ dijatuhi denda Rp20 juta berdasarkan Putusan Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg dengan ancaman kurungan 20 hari bila tidak dibayarkan. EJ diketahui sebagai pengguna Ruko E-6P yang juga merupakan aset Pemerintah Kota Kotamobagu.
Menjelang berakhirnya masa tenggang pembayaran, Penyidik Satpol PP segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk persiapan eksekusi sesuai ketentuan hukum. Pemerintah Kota juga memastikan akan mengambil alih kembali penguasaan Ruko F-1 dan E-6P dari para terdakwa.
Satpol PP menegaskan bahwa langkah tegas ini diperlukan sebagai bentuk penegakan kepastian hukum sekaligus mendorong kepatuhan wajib retribusi guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah. “Satpol PP akan menegakkan setiap putusan pengadilan dengan tegas namun tetap sesuai prosedur hukum. Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar taat pada ketentuan retribusi dan perizinan daerah,” ujar Penyidik PPNS Satpol PP Kota Kotamobagu.
Melalui eksekusi tersebut, Pemkot berharap tercipta penegakan hukum yang konsisten, adil, dan mampu meningkatkan disiplin masyarakat terhadap aturan daerah sebagai bagian dari komitmen menuju pemerintahan yang bersih dan transparan.(**)










