Satpol PP Bersiap Eksekusi Dua Putusan Tipiring yang Belum Dipenuhi Terdakwa

Tuesday, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Satpol PP Kota Kotamobagu menegaskan kesiapan mengeksekusi dua putusan pengadilan terkait perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang hingga kini belum dijalankan para terdakwa. Kedua perkara tersebut merupakan hasil sidang Tipiring Pengadilan Negeri Kotamobagu pada 16 September 2025.

Dalam sidang tersebut, sejumlah pelanggaran Peraturan Daerah telah diproses dan sebagian besar putusan sudah dilaksanakan. Namun, dua terdakwa berinisial BM (62) dan EJ (65) belum memenuhi kewajiban sesuai amar putusan.

BM dinyatakan bersalah dalam perkara Tipiring Nomor 9/Pid.C/2025/PN Ktg karena melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ia menunggak pembayaran retribusi penggunaan Ruko F-1 milik Pemkot Kotamobagu sejak Juli 2024 hingga Desember 2025. Majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp12 juta dengan batas waktu dua bulan sejak putusan dibacakan. Jika tidak dibayarkan sebelum 16 November 2025, denda tersebut diganti kurungan 20 hari.

Sementara terdakwa EJ dijatuhi denda Rp20 juta berdasarkan Putusan Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg dengan ancaman kurungan 20 hari bila tidak dibayarkan. EJ diketahui sebagai pengguna Ruko E-6P yang juga merupakan aset Pemerintah Kota Kotamobagu.

Menjelang berakhirnya masa tenggang pembayaran, Penyidik Satpol PP segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk persiapan eksekusi sesuai ketentuan hukum. Pemerintah Kota juga memastikan akan mengambil alih kembali penguasaan Ruko F-1 dan E-6P dari para terdakwa.

Satpol PP menegaskan bahwa langkah tegas ini diperlukan sebagai bentuk penegakan kepastian hukum sekaligus mendorong kepatuhan wajib retribusi guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah. “Satpol PP akan menegakkan setiap putusan pengadilan dengan tegas namun tetap sesuai prosedur hukum. Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar taat pada ketentuan retribusi dan perizinan daerah,” ujar Penyidik PPNS Satpol PP Kota Kotamobagu.

Melalui eksekusi tersebut, Pemkot berharap tercipta penegakan hukum yang konsisten, adil, dan mampu meningkatkan disiplin masyarakat terhadap aturan daerah sebagai bagian dari komitmen menuju pemerintahan yang bersih dan transparan.(**)

Berita Terkait

Dishub Kotamobagu Tegaskan Retribusi Parkir Sanpalk UDK Punya Dasar Hukum
Diduga Cabuli Wanita Saat Tak Sadarkan Diri, Dua Pria Dilaporkan ke Polisi
Solar SPBU Kotabangun Disebut Sering Habis, Warga Desak APH Turun Tangan
Taman Kota Kotamobagu Direhabilitasi, Disiapkan untuk Ramadan Fest 2027
Pemkot Kotamobagu Ajukan Perubahan APBD 2026, Anggaran Diprioritaskan untuk Kebutuhan Mendesak
Sidak Wali Kota Weny Bikin Antrean BBM Kotamobagu Kembali Normal
Wali Kota Weny Pantau SPBU, Pengisian BBM Dibatasi Sehari Sekali
Bupati Yusra Hadiri Rakor Pembentukan Provinsi BMR

Berita Terkait

Friday, 18 September 2026 - 12:20

Dishub Kotamobagu Tegaskan Retribusi Parkir Sanpalk UDK Punya Dasar Hukum

Monday, 14 September 2026 - 08:36

Diduga Cabuli Wanita Saat Tak Sadarkan Diri, Dua Pria Dilaporkan ke Polisi

Sunday, 13 September 2026 - 15:44

Solar SPBU Kotabangun Disebut Sering Habis, Warga Desak APH Turun Tangan

Sunday, 13 September 2026 - 08:26

Taman Kota Kotamobagu Direhabilitasi, Disiapkan untuk Ramadan Fest 2027

Saturday, 12 September 2026 - 14:46

Pemkot Kotamobagu Ajukan Perubahan APBD 2026, Anggaran Diprioritaskan untuk Kebutuhan Mendesak

Berita Terbaru

Bolmong

Bupati Yusra Sidak ASN Bolmong Usai Pimpin Apel Sore

Wednesday, 16 Sep 2026 - 20:47