Polda Sulut Bongkar PETI di Gunung Mobungayon, 84 Tenda dan 19 Tromol Ditemukan

Tuesday, 13 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLSEL — Operasi gabungan Polda Sulawesi Utara bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah III Manado menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, tepatnya di Gunung Mobungayon, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), pada 10–11 Oktober 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan puluhan tenda, belasan tromol besar, sejumlah lubang tambang, alat pengolahan material, hingga kayu hasil tebangan di dua titik penambangan, yakni Mobungayon Bawah dan Mobungayon Atas.

Di lokasi Mobungayon Bawah, tim gabungan menemukan 72 tenda, 13 unit alat penyedot air atau alkon, tujuh tromol besar, delapan lubang tambang, dua genset, serta sejumlah peralatan pengolahan material tambang.

Petugas juga mendapati tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut melarikan diri saat operasi berlangsung.

Sementara di Mobungayon Atas, petugas menemukan enam tenda, 12 tromol besar, dua genset, tiga bak pengolahan, serta tujuh lubang tambang.

Tak hanya aktivitas pertambangan, tim gabungan juga menemukan kayu hasil tebangan berupa 42 balok dan 30 lembar papan, beserta sejumlah peralatan yang digunakan untuk kegiatan penambangan.

Sejumlah sarana dan peralatan di lokasi tersebut dimusnahkan, termasuk lubang-lubang tambang yang dihancurkan untuk menghentikan aktivitas ilegal di kawasan konservasi.

Plt. Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Johannes Kindangen, menegaskan bahwa operasi gabungan tersebut merupakan bentuk komitmen aparat dalam menertibkan pertambangan tanpa izin, khususnya di kawasan taman nasional.

“Penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulawesi Utara bersama instansi terkait dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin, khususnya di kawasan taman nasional. Selain melanggar ketentuan hukum, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kelestarian kawasan hutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi antara Polri dan instansi kehutanan diperlukan untuk mencegah berulangnya aktivitas pertambangan ilegal serta menjaga kelestarian lingkungan.

Masyarakat juga diimbau tidak melakukan penambangan tanpa izin dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas serupa.

Usai operasi, personel gabungan melaksanakan apel pengecekan di Desa Mengkang, Kabupaten Bolaang Mongondow, pada Minggu (11/10/2026) pukul 17.30 WITA.

Apel tersebut dipimpin Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., bersama Plt. Kabagbinops Roops Polda Sulut AKBP Indra Wahyu Madjid, S.I.K.

Operasi ini menjadi bagian dari upaya lintas instansi untuk melindungi kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone dari aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak hutan dan mengancam keberlanjutan ekosistem.(Rony)

Berita Terkait

Perangkat Desa Tobayagan Induk Dipecat Secara Sepihak, Kebijakan Sangadi Tuai Protes Warga
Rolandi Talib Terima Mandat Caretaker KNPI Bolsel, Siap Rangkul Pemuda
Dugaan Keterlibatan SW dan Elo ,Jojo Sudah 6 Bulan Tidak Ada Aktifitas PETI di Bolsel

Berita Terkait

Tuesday, 13 October 2026 - 12:09

Polda Sulut Bongkar PETI di Gunung Mobungayon, 84 Tenda dan 19 Tromol Ditemukan

Wednesday, 8 October 2025 - 23:27

Perangkat Desa Tobayagan Induk Dipecat Secara Sepihak, Kebijakan Sangadi Tuai Protes Warga

Sunday, 15 June 2025 - 21:07

Rolandi Talib Terima Mandat Caretaker KNPI Bolsel, Siap Rangkul Pemuda

Friday, 13 June 2025 - 17:29

Dugaan Keterlibatan SW dan Elo ,Jojo Sudah 6 Bulan Tidak Ada Aktifitas PETI di Bolsel

Berita Terbaru