KOTAMOBAGU,newsline.id— Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa izin kembali menunjukkan hasil nyata. Senin (16 /10/2025), tim terpadu Pemkot yang terdiri dari Satpol PP, Disperindagkop, TNI, Polri, dan Kejaksaan menggelar Operasi “Kotamobagu Bersahabat Bebas Miras” di kawasan Jalan S. Parman, Kota Kotamobagu.
Operasi dimulai dengan apel dan rapat koordinasi di Kantor Satpol PP, sebelum tim gabungan bergerak menuju sejumlah lokasi yang diduga masih memperjualbelikan minuman keras tanpa izin.
Salah satu lokasi yang menjadi target operasi adalah Toko Tita, yang diduga milik keluarga Titi Jonathan Gumulili, yang juga diketahui sebagai anggota DPRD Kota Kotamobagu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Saat tim tiba, Titi menyambut dengan baik dan mempersilakan petugas melakukan pemeriksaan. Namun, hasil pemeriksaan justru mengejutkan. Petugas menemukan ratusan karton berisi minuman beralkohol dari berbagai merek yang tersimpan di dua toko milik Titi di kawasan tersebut.
Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satpol PP Kotamobagu dan dituangkan dalam berita acara resmi penindakan.

Diketahui, sebelumnya pada Kamis (16/10/2025), tim terpadu telah melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap sejumlah toko, termasuk milik Titi. Saat itu, pemilik toko bahkan telah menandatangani surat pernyataan tidak akan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Namun, janji tersebut diingkari setelah petugas kembali menemukan ratusan karton miras di lokasi yang sama.
Ketua Tim Terpadu Pemkot Kotamobagu Sahaya Mokoginta menegaskan bahwa operasi kali ini merupakan tahapan penindakan tegas, bukan lagi pembinaan.
“Sebelumnya sudah kami peringatkan agar tidak lagi menjual minuman beralkohol tanpa izin. Jika hari ini masih kedapatan, tentu kami tindak sesuai aturan,” tegas Sahaya.
Ia juga menyoroti status pemilik toko yang merupakan anggota DPRD aktif.
“Sebagai anggota DPRD, mestinya beliau lebih memahami peraturan yang berlaku, apalagi terkait perizinan dan perdagangan minuman beralkohol,” ujarnya.
Sementara itu, Titi Jonathan Gumulili mengaku menghormati langkah Pemkot dan menyatakan dukungan terhadap upaya penegakan aturan.
“Saya mendukung tim terpadu. Sebagai pedagang, kami juga butuh bimbingan dan arahan dari pemerintah. Terkait izin, saat ini masih dalam proses pengurusan,” katanya sambil mengenakan pin anggota DPRD di dadanya.
Operasi ini menegaskan keseriusan Pemkot Kotamobagu dalam menegakkan Peraturan Daerah tentang peredaran minuman beralkohol. Pemerintah berharap langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi para pedagang agar tidak lagi memperjualbelikan miras tanpa izin resmi.(**)










