BOLMONG, Newsline.id –Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan bimbingan teknis peningkatan kompetensi aparatur. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat DPRD Bolmong dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Abdullah Mokoginta, Senin (26/1/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh kepala perangkat daerah, pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan, serta bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu di lingkungan Pemkab Bolmong. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai regulasi terbaru.
Sekretaris Daerah Bolmong Abdullah Mokoginta menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap Perpres Nomor 46 Tahun 2025 oleh seluruh perangkat daerah. Menurutnya, pengadaan barang dan jasa tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan program, tetapi juga menyangkut akuntabilitas dan kepatuhan terhadap hukum.
“Perpres ini harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh perangkat daerah. Pengadaan barang dan jasa bukan hanya soal pelaksanaan kegiatan, tetapi juga menyangkut akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan,” ujar Abdullah Mokoginta dalam sambutannya.
Ia juga menekankan bahwa bimbingan teknis tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah agar mampu melaksanakan pengadaan secara profesional dan bertanggung jawab.
“Dengan pemahaman yang sama, kita berharap tidak ada lagi kesalahan administrasi maupun pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Semua harus berjalan tertib dan sesuai aturan,” tambahnya.
Dalam bimbingan teknis tersebut, peserta mendapatkan pembekalan materi mulai dari pengantar pengadaan barang dan jasa pemerintah, perencanaan pengadaan, mekanisme pengadaan melalui penyedia, swakelola, hingga identifikasi dan mitigasi risiko dalam pengadaan. Materi disampaikan oleh narasumber Rahfan Mokoginta.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Bolmong berharap seluruh perangkat daerah mampu mengimplementasikan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 secara konsisten, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.(**)










