BOLMONG — Sebanyak 14 pekerja PT Pelita Matana Gas di Desa Lolayan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes atas gaji yang dinilai tidak sesuai Upah Minimum Pekerja (UMP). Aksi tersebut digelar di depan pabrik perusahaan pada Selasa (02/11), sebagai bentuk tuntutan terhadap kondisi kerja yang dianggap tidak layak.
Para pekerja mengeluhkan pendapatan mereka yang hanya sekitar Rp2 juta per bulan, jauh dari kebutuhan hidup yang semakin tinggi. Selain itu, mereka menilai beban kerja tidak sebanding dengan upah yang diterima.
“Gaji kami dua juta sebulan, sementara biaya hidup dan beban kerja tidak mencukupi untuk kebutuhan istri dan anak,” keluh Paputungan, salah satu pekerja.
Keluhan tidak berhenti pada persoalan upah. Karyawan juga menuding perusahaan lepas tangan terhadap kasus kecelakaan kerja, termasuk insiden yang menimpa salah satu pekerja hingga mengalami putus jari.
Menyikapi aksi protes tersebut, aktivis pemerhati Parindo Potabuga mengecam keras kelalaian perusahaan terhadap hak-hak pekerja. Menurutnya, perusahaan wajib memenuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
“Perusahaan tidak bisa semena-mena terhadap karyawan, apalagi tidak menerapkan UMP. Itu sudah menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003,” tegas Potabuga.
Ia juga menekankan bahwa perusahaan memiliki kewajiban menyediakan perlindungan keselamatan kerja, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan dan program ketenagakerjaan lainnya. “Perusahaan tidak boleh membiarkan karyawan yang mengalami kecelakaan kerja tanpa tanggung jawab. Itu bagian dari kewajiban mereka,” tutupnya.
Aksi mogok kerja ini diharapkan dapat membuka jalan bagi dialog antara pekerja, perusahaan, serta pemerintah agar permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil.(Rony)










