KOTAMOBAGU — Aktivis pemerhati masyarakat, Parindo Potabuga, menyoroti dugaan politisasi kasus hukum yang menjerat mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Kurniawan. Ia mengingatkan agar nama Yasti Soepredjo Mokoagow (YSM), anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, tidak dikaitkan secara prematur dengan perkara tersebut demi kepentingan politik tertentu.
Menurut Parindo, mengaitkan nama Yasti di tengah proses hukum yang masih berjalan berpotensi membentuk opini publik sebelum seluruh fakta terungkap secara utuh.
“Ada upaya jelas mempolitisir kasus ini. Mengaitkan nama Yasti Soepredjo Mokoagow saat ini? Terlalu dini. Biarkan proses hukum berjalan dulu, jangan dijadikan alat untuk kepentingan politik sesaat,” tegas Parindo.
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih cermat menyaring informasi yang beredar dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum teruji kebenarannya. Menurutnya, proses hukum harus dihormati dan setiap pihak perlu diberi ruang untuk menjelaskan keterangannya berdasarkan fakta dan bukti.
Sorotan Parindo muncul di tengah perkembangan perkara dugaan utang-piutang yang menyeret Nayodo. Polda Sulawesi Utara sebelumnya telah menetapkan Nayodo sebagai tersangka. Dalam perkara ini, nama Yasti turut disebut dalam kaitannya dengan jaminan utang yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan Sandy Sumendap (51), seorang wiraswasta asal Kota Kotamobagu, yang mengaku meminjamkan dana hingga Rp10 miliar kepada Nayodo pada November 2024, ketika Nayodo masih berstatus calon Wali Kota Kotamobagu dalam Pilkada 2024.
Dana tersebut, menurut keterangan pelapor, diperuntukkan bagi pembiayaan tahapan Pilkada dengan kesepakatan pengembalian paling lambat akhir Desember 2024.
Sandy disebut bersedia memberikan pinjaman setelah mendapat keyakinan bahwa dana tersebut memiliki jaminan yang berkaitan dengan Yasti. Sebagai bagian dari jaminan, Nayodo menyerahkan satu lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menurut keterangan dalam laporan tersebut telah mendapat pengetahuan dan persetujuan Yasti.
Dalam perkembangan berikutnya, muncul dokumen rekomendasi internal DPP PDI Perjuangan yang memuat hasil klarifikasi Komite Etik dan Disiplin Partai. Dokumen itu disebut menyatakan bahwa proses utang-piutang merupakan inisiatif Nayodo Kurniawan dengan sepengetahuan YSM.
Meski demikian, penyebutan nama seseorang dalam dokumen atau keterangan terkait perkara tidak serta-merta membuktikan adanya tanggung jawab pidana. Penentuan tanggung jawab hukum tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Parindo pun meminta agar perkara tersebut tidak ditarik ke dalam pertarungan opini politik yang dapat mengaburkan substansi persoalan. Ia menekankan pentingnya menunggu hasil penanganan aparat penegak hukum sebelum membangun kesimpulan mengenai keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam perkara.
Hingga seluruh fakta terungkap melalui proses hukum, publik diharapkan tetap kritis, tetapi tidak terburu-buru menghakimi. Prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap proses hukum harus menjadi pegangan dalam menyikapi kasus yang menyita perhatian masyarakat Kotamobagu tersebut.(Rony)










