KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu resmi memulai penyusunan Buku Ringkasan Metadata Tahun 2025 sebagai upaya memperkuat tata kelola data daerah. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kerja Kepala Diskominfo pada Senin (3/11/2025) ini menjadi langkah strategis mendukung implementasi kebijakan Satu Data Indonesia sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019.
Penyusunan buku metadata dilakukan selama tiga hari, Senin hingga Rabu, dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah. Kepala Dinas Kominfo Kotamobagu, Fahri Damopolii, melalui Kabid Statistik, Informasi, dan Komunikasi Publik, Hendri Mokodompit, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Undangan Desk Penyusunan Buku Metadata yang diterbitkan Sekretariat Daerah pada 27 Oktober 2025.
Menurut Hendri, buku metadata disusun untuk menghimpun seluruh data sektoral dari OPD, sehingga pengelolaan data dapat dilakukan secara standar, terstruktur, dan terintegrasi. “Melalui kegiatan ini, diharapkan Pemerintah Kota Kotamobagu memiliki data sektoral yang terstandar dan terstruktur, sehingga bisa dimanfaatkan dalam perencanaan maupun evaluasi pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan buku metadata menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas data pemerintah daerah agar lebih akurat, relevan, dan mudah diakses berbagai pihak. Setiap OPD diminta hadir sesuai jadwal dengan membawa data sektoral serta perangkat kerja untuk keperluan verifikasi dan validasi.
Hendri menegaskan pentingnya partisipasi aktif semua OPD demi menghasilkan dokumen metadata yang komprehensif. “Kami berharap seluruh OPD memberikan data lengkap dan valid agar buku ini benar-benar menjadi rujukan resmi bagi kebutuhan pembangunan daerah,” katanya.
Melalui penyusunan buku tersebut, Pemkot Kotamobagu menargetkan penguatan tata kelola data yang semakin terpadu dan modern, sekaligus mendorong terwujudnya pemerintahan berbasis data atau data-driven government.(**)










