Dishub Kotamobagu Tegaskan Retribusi Parkir Khusus Bisa Berlaku 1×24 Jam

Monday, 15 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU,Newsline.id — Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu menegaskan bahwa retribusi parkir khusus dapat diberlakukan selama 1×24 jam, menyesuaikan potensi keramaian dan arus lalu lintas kendaraan sebagai objek Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah. Dalam regulasi itu, jam operasional parkir khusus tidak diatur secara spesifik, sehingga pengelolaannya menjadi kewenangan dinas teknis berdasarkan kondisi di lapangan.

Menurut Marham, penetapan jam operasional parkir tidak dikaitkan dengan jam kerja aparatur sipil negara, melainkan ditentukan oleh tingkat keramaian dan arus lalu lintas kendaraan. Kawasan dengan mobilitas tinggi seperti pasar, pertokoan, dan fasilitas pelayanan publik menjadi pertimbangan utama dalam penetapan tersebut.

Ia menegaskan bahwa potensi PAD dari sektor parkir bersumber dari aktivitas kendaraan, sehingga penarikan retribusi disesuaikan dengan kondisi riil di lokasi. Meski demikian, penerapan parkir 1×24 jam tetap memperhatikan kesiapan personel. Pada hari-hari normal, jam operasional parkir umumnya berlangsung dari pagi hingga malam, namun pada momen tertentu seperti bulan Ramadan dan pergantian tahun, jam operasional dapat diperpanjang.

Sebagai contoh, Marham menyebutkan penerapan sistem parkir portal di RSUD Kotamobagu yang sejak awal Januari 2025 beroperasi hingga pukul 23.00 Wita, bahkan pada waktu tertentu diberlakukan penuh selama 1×24 jam karena tingginya arus kendaraan, khususnya pada malam hari.

Untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat, Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu memastikan akan memasang papan informasi jam operasional parkir di setiap titik mulai Januari mendatang. Langkah ini dilakukan agar masyarakat memahami bahwa retribusi parkir dapat diberlakukan hingga 1×24 jam sesuai dengan potensi dan karakteristik masing-masing lokasi.(**)

Berita Terkait

Pasukan Oranye Kotamobagu Bersihkan Sampah Lebaran
Wali Kota Kotamobagu Gelar Open House Lebaran
Wali Kota Lepas Pawai Takbir Kotamobagu
THR dan Gaji 13 ASN Kotamobagu Segera Cair
Weny Gaib Tinjau Pasar Senggol Bersahabat
CEP Bagikan Sembako untuk Warga Muslim Kotamobagu
Rendy Mangkat Tutup Festival Ramadan Kotamobagu
Harga Pangan Kotamobagu Beragam, Cabai Turun

Berita Terkait

Wednesday, 25 March 2026 - 21:14

Pasukan Oranye Kotamobagu Bersihkan Sampah Lebaran

Sunday, 22 March 2026 - 16:41

Wali Kota Kotamobagu Gelar Open House Lebaran

Friday, 20 March 2026 - 15:47

Wali Kota Lepas Pawai Takbir Kotamobagu

Thursday, 19 March 2026 - 21:06

THR dan Gaji 13 ASN Kotamobagu Segera Cair

Thursday, 19 March 2026 - 16:44

Weny Gaib Tinjau Pasar Senggol Bersahabat

Berita Terbaru

Uncategorized

Gelombang Tinggi Terjang Pesisir Utara Bolmong

Friday, 17 Apr 2026 - 21:59

Bolmong

Tanggul Jebol, Bupati Yusra Desak Perbaikan Cepat

Thursday, 16 Apr 2026 - 12:12

Bolmong Utara

Desa Cantik 2026 Dicanangkan Bupati Boltara

Wednesday, 15 Apr 2026 - 12:20

Bolmong

Bupati Bolmong Perkuat Koperasi Merah Putih

Tuesday, 14 Apr 2026 - 16:09

Bolmong

Yusra Sesalkan Demo Minta Gubernur Mundur

Wednesday, 8 Apr 2026 - 08:04