KOTAMOBAGU – Niat seorang istri mencari keadilan justru berujung petaka. Riwalni Lomboan (RL), yang mendatangi Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK) dengan membawa bukti dugaan perselingkuhan suaminya, malah dituding melakukan intimidasi terhadap perempuan yang diduga menjadi selingkuhan sang suami.
RL mengaku telah lama mencurigai adanya hubungan terlarang antara suaminya dan seorang perempuan berinisial SCM yang diketahui bekerja sebagai dosen di UDK. Atas kecurigaan tersebut, RL memilih menempuh jalur resmi dengan mendatangi pihak kampus guna menyerahkan bukti-bukti yang ia miliki agar dapat ditindaklanjuti secara institusional.
Namun langkah tersebut justru dipersepsikan berbeda. Kunjungan RL ke kampus UDK kemudian disebut-sebut sebagai bentuk intimidasi terhadap SCM, tudingan yang secara tegas dibantahnya.
“Sebelum saya datang ke kampus, saya sudah lebih dulu mengonfirmasi kepada pimpinan, dalam hal ini rektor,” ujar RL. Ia menegaskan kehadirannya dilakukan secara terbuka dan beretika, bukan untuk menekan atau mengintimidasi pihak mana pun.
RL menjelaskan, sebelum mendatangi kampus, dirinya telah melayangkan surat resmi kepada pihak UDK. Dalam surat tersebut, ia meminta pihak kampus melakukan investigasi internal berdasarkan bukti dugaan perselingkuhan yang ia kantongi.
“Semuanya saya lakukan melalui jalur surat dan prosedur resmi. Kalau kemudian saya dituduh melakukan intimidasi, itu tuduhan yang tidak berdasar dan sangat menyudutkan saya sebagai korban,” tegasnya.
Tudingan serupa juga dialamatkan terhadap kunjungan RL bersama suaminya ke rumah keluarga SCM. Menurut RL, kunjungan tersebut sama sekali bukan untuk mengintimidasi, melainkan karena adanya hubungan kekerabatan yang masih dekat antara keluarga mereka.
“Kami diterima dengan baik, bahkan diberi nasihat oleh keluarga. Tidak ada intimidasi sama sekali. Jadi tuduhan itu sangat aneh,” katanya.
RL menegaskan bahwa sebagai warga negara, dirinya memiliki hak hukum yang sama. Meski mengaku terpukul karena justru ditetapkan sebagai tersangka, ia menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Sebagai manusia saya sangat kecewa, karena seharusnya saya korban. Namun sebagai warga negara yang taat hukum, saya menghormati proses ini dan siap menghadapi semuanya tanpa mengintervensi penyidik,” tutup RL.
Sementara itu, Rektor Universitas Dumoga Kotamobagu, Dr. Muharto, S.Pd.I., S.E., M.Si, membenarkan bahwa pihak rektorat telah menerima laporan terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan salah satu oknum dosen di lingkungan UDK.
“Benar, laporan tersebut sudah kami terima. Istri dari terduga pelaku perselingkuhan telah secara resmi menyampaikan pengaduan kepada pihak rektorat,” ungkap Muharto.
Ia menegaskan, pihak kampus akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Universitas Dumoga Kotamobagu.(RB)










