Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dilarang Angkat Tenaga Ahli dan Staf Khusus

Tuesday, 11 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof Zudan Arif Fakrulloh, Kepala BKN RI (Foto: Istimewah)

Prof Zudan Arif Fakrulloh, Kepala BKN RI (Foto: Istimewah)

JAKARTA|newsline.id — Sosok Tenaga Ahli dan Staf Khusus non ASN dalam Pemerintahan Daerah (Pemda) selalu muncul setiap usai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Namun nampaknya kemunculan Tenaga Ahli dan Staf Khusus non Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan muncul lagi tahun ini.

Pasalnya pengangkatan Tenaga Ahli dan Staf Khusus non ASN sudah dilarang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan Kepala Daerah terpilih tidak mengakomodir kepentingan dengan mengangkat Tenaga Ahli dan Staf Khusus.

Karena, kata mantan Pj Gubernur Sulsel ini, pengangkatan Staf Khusus dan Tenaga Ahli ini membutuhkan anggaran.

Anggaran yang ada seharusnya digunakan untuk mengangkat para honorer.

“Kalau misalnya sebagai tenaga ahli, cek betul. Di OPD ini sudah banyak ahlinya, tidak boleh hanya mengakomodir kepentingan kepentingan,” tegas Zudan saat di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (5/2/25) dikutip dari Herald Sulsel.

Sementara, kata Zudan, di penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) argumentasi Pemda karena tidak ada anggaran.

Kalau tidak ada anggaran, maka dipertanyakan jika malah mengangkat sosok Tenaga Ahli, Staf Khusus atau Tim Pakar.

“Tolong deh. Cukup,” sambung Zudan.

Selanjutnya, Zudan menyampaikan, Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada 2024 tidak boleh lagi mengangkat pegawai baru.

Jika melanggar, maka akan ada sanksi tegas dari pemerintah pusat.

“Akan ada sanksi tegas dari pemerintah pusat bila ada nanti Gubernur, Bupati, Wali Kota mengangkat pegawai, tidak dibolehkan,” ungkap Zudan.

Hal ini kata Zudan, karena jumlah pegawai sudah terlalu banyak, sudah cukup, terutama administrasi.

Jika pun tetap ingin mengangkat pegawai, nanti akan diakomodir melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Kita akan buka, baik untuk S1, S2 maupun S3. Kita siapkan, termasuk kebutuhan dokter spesialis,” pungkasnya.(**)

Berita Terkait

Lapas Cipinang Gelar Perayaan Waisak
Diduga Cabuli Anak Kandungnya Sendiri, Oknum Pensiunan TNI Di Cigalontang Ditangkap Polres Tasikmalaya
Ke Jakarta, Bupati Yusra Kunker di 3 Kementerian
Temui Mensos, Bupati Yusra Bahas Kemiskinan di Bolmong
PLN Jadi Perusahaan Energi Terbaik Untuk Mengembangkan Karir Di Indonesia Versi LinkedIn
Mentri IMIPAS dan UMKM, Saksikan Langsung Proses Membatik Warga Binaan Lapas Cipinang
Kendaraan Truk Sumbu 3 Dialihkan Masuk Tol Gandulan untuk Mengurangi Kemacetan,
Jokowi akan tempuh upaya Hukum, Terkait Fitnah Ijazah Palsu kepadanya.

Berita Terkait

Friday, 23 May 2025 - 14:40

Lapas Cipinang Gelar Perayaan Waisak

Wednesday, 7 May 2025 - 00:41

Diduga Cabuli Anak Kandungnya Sendiri, Oknum Pensiunan TNI Di Cigalontang Ditangkap Polres Tasikmalaya

Friday, 25 April 2025 - 22:42

Ke Jakarta, Bupati Yusra Kunker di 3 Kementerian

Friday, 25 April 2025 - 17:45

Temui Mensos, Bupati Yusra Bahas Kemiskinan di Bolmong

Thursday, 24 April 2025 - 19:37

PLN Jadi Perusahaan Energi Terbaik Untuk Mengembangkan Karir Di Indonesia Versi LinkedIn

Berita Terbaru

Uncategorized

Aning Pelaku Mutilasi Bocah di Boltim Divonis Hukuman Mati

Friday, 23 May 2025 - 20:08

NASIONAL

Lapas Cipinang Gelar Perayaan Waisak

Friday, 23 May 2025 - 14:40