BOLMONG, newsline.id – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong) bergerak cepat mengamankan dua warga Desa Siniyung, Kecamatan Dumoga Tengah, yang diduga melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial Facebook.
Kasat Reskrim Polres Bolmong, IPTU M. Mentu, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan dalam rentang waktu empat hari terhadap dua pelaku berbeda, yakni Maxi Manggopa dan Frando Dondolot.
Kasus pertama terjadi pada Sabtu (6/9/2025), ketika Maxi Manggopa mengunggah tulisan bernada penghinaan terhadap umat Muslim di akun Facebook pribadinya. Unggahan tersebut menuai kecaman luas dari masyarakat, bahkan ribuan warga Bolaang Mongondow Raya mendesak aparat bertindak tegas.
“Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, kami langsung menjemput pelaku di rumahnya di Desa Siniyung,” kata IPTU M. Mentu, Senin (9/9/2025).
Namun, beberapa hari kemudian muncul lagi unggahan serupa dari akun Facebook milik Frando Dondolot. Konten tersebut kembali menimbulkan keresahan dan dianggap melecehkan umat Muslim, sehingga polisi kembali melakukan penangkapan.
“Keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan penyidik di Polsek Dumoga Tengah,” tambah IPTU M. Mentu.
Menanggapi peristiwa ini, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Masjid Indonesia (DPMI) Sulawesi Utara, Denny Mokodompit, menegaskan bahwa tindakan para pelaku sangat meresahkan dan berpotensi menimbulkan ketegangan antarumat beragama.
“Siapa pun yang membuat ujaran kebencian dan penistaan agama harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami berharap kepolisian bertindak tegas sesuai prosedur agar ada efek jera,” tegas Denny.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama di Bolaang Mongondow Raya.
“Jangan sampai ada pihak-pihak yang memprovokasi dan menimbulkan kegaduhan. Toleransi antarumat beragama adalah dambaan seluruh masyarakat di daerah ini,” ujarnya.(Rony)










