Pemkab Bolmong dan Forkopimda Tegaskan Tambang Potolo Ilegal, Siap Ambil Langkah Hukum Tegas

Wednesday, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Perkebunan Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, merupakan kegiatan ilegal.

Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin langsung Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi di ruang kerjanya, Rabu (12/11/2025). Rapat tersebut dihadiri jajaran Forkopimda, di antaranya Kapolres Kotamobagu, Dandim 1303 Bolmong, Kejaksaan Negeri Kotamobagu, serta pejabat Pemkab dan perwakilan DPRD Bolmong.

Turut hadir pula Asisten II Setda Bolmong Renti Mokoginta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aldy Pudul, Kepala Kesbangpol Chris Kamasaan, serta sejumlah pimpinan OPD terkait lainnya.

Dalam pertemuan itu, seluruh unsur Forkopimda sepakat mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan yang semakin marak di kawasan Potolo. Aktivitas tersebut dinyatakan tidak memiliki izin resmi dan bahkan menggunakan alat berat di kawasan yang berstatus Area Penggunaan Lain (APL).

Kepala DLH Bolmong, Aldy Pudul, menegaskan bahwa hasil rapat Forkopimda menyimpulkan aktivitas di Potolo jelas melanggar hukum.

“Iya, Pemkab Bolmong bersama Forkopimda telah melakukan rapat khusus membahas pertambangan di wilayah Potolo. Kesimpulannya, aktivitas di sana ilegal,” ujarnya.

Hasil Rakor tersebut menetapkan lima poin penting:
1. Aktivitas pertambangan di Perkebunan Potolo dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin.
2. Lokasi tambang berada di kawasan APL.
3. Kegiatan tambang melibatkan masyarakat dan menggunakan alat berat tanpa izin.
4. Forkopimda akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang.
5. Pemkab Bolmong akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan kementerian terkait untuk langkah hukum dan pengawasan lanjutan.

Dalam waktu dekat, tim gabungan Forkopimda dijadwalkan turun langsung ke lapangan guna memastikan kondisi aktual dan menindaklanjuti hasil keputusan tersebut. Pemerintah daerah menegaskan, langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban, keselamatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan di wilayah Bolmong.(R84)

Berita Terkait

Dampingi RYL di Polres Kotamobagu, Kuasa Hukum Tegaskan Punya Bukti Dugaan Pencemaran Nama Baik
Dony Lumenta Desak Pemerataan Internet, Perjuangkan Dukungan UMKM Bolmong ke BI
Konflik Tonom–Ibolian, Bupati Bolmong Pimpin Rapat Penanganan Kamtibmas
Bupati Yusra Resmikan Wisata Mariri Baru, Pemkab Bolmong Siapkan Dukungan Mulai 2027
Sekda Bolmong Hadiri Dua Tahun Gerak Nyata Pendidikan, Dukung Peningkatan Mutu Sekolah
Sekretaris Golkar Sulut ADM Temui Kader Dumoga Raya, Perkuat Soliditas dan Konsolidasi Partai
ADM Turun Gunung di Dumoga Raya, Golkar Perkuat Konsolidasi Menuju Pemilu 2029
Bantah Klaim CIE ISTY soal Pinjaman, RYL Ungkap Bunga Rp900 Ribu per 10 Hari

Berita Terkait

Wednesday, 21 October 2026 - 12:31

Dampingi RYL di Polres Kotamobagu, Kuasa Hukum Tegaskan Punya Bukti Dugaan Pencemaran Nama Baik

Tuesday, 20 October 2026 - 18:01

Dony Lumenta Desak Pemerataan Internet, Perjuangkan Dukungan UMKM Bolmong ke BI

Tuesday, 20 October 2026 - 17:50

Konflik Tonom–Ibolian, Bupati Bolmong Pimpin Rapat Penanganan Kamtibmas

Tuesday, 20 October 2026 - 17:43

Bupati Yusra Resmikan Wisata Mariri Baru, Pemkab Bolmong Siapkan Dukungan Mulai 2027

Monday, 19 October 2026 - 19:10

Sekda Bolmong Hadiri Dua Tahun Gerak Nyata Pendidikan, Dukung Peningkatan Mutu Sekolah

Berita Terbaru