BOLMONG, newsline.id- Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)) Provinsi Sulawesi Utara, Yusra Alhabsyi, merespons hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 yang dipermasalahkan.
Hal ini muncul di publik setelah adanya laporan dari warga masyarakat bahwa ada beberapa calon tenaga PPPK yang tidak memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.
Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, Bupati Yusra Alhabsyi, mengaku, sudah menerima informasi terkait dugaan penerbitan SK bodong di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memuluskan langkah tenaga honorer yang belum memenuhi syarat pengabdian untuk ikut seleksi PPPK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diantara laporan tersebut terkuak bahwa banyak yang lulus berkas PPPK namun nyatanya tidak memenuhi syarat 2 tahun secara terus-menerus sebagai tenaga honorer.
Menurut berbagai sumber, ada banyak yang sudah mengantongi surat persetujuan tanggung jawab mutlak(SPTJM) dari kepala sekolah atau kepala puskesmas.
“Namun nyatanya, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai tenaga honorer atau belum 2 tahun sebagai tenaga honorer.
Tak ingin kecolongan, Menanggapi hal itu Bupati Yusra Alhabsy langsung mengambil langkah antisipatif dan melakukan pendalaman terkait proses perekrutan dari awal pemberkasan.
“Yang Pemkab Bolmong butuhkan adalah orang yang memang paham atau profesional dalam kerja, bukan karena ada kedekatan dengan kepala sekolah atau kepala puskesmas kemudian mendapat SPTJM dengan mudah.
“Saya tegaskan ya, Jika ada calon tenaga PPPK yang melanggar aturan saya akan ambil langkah tegas,”tegas Yusra
Kepala sekolah atau kepala Puskesmas yang memberikan SPTJM kepada guru dan Nakes, maka Kepsek dan Kapus tersebut akan dipecat dan Dokumen PPPK yang sudah dinyatakan lulus akan dibatalkan,”pungkas Bupati.(**)