BOLMONG,newsline.id – Bupati Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi, menegaskan pentingnya kepastian batas kawasan hutan guna menghindari konflik lahan serta memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai aturan. Hal itu disampaikannya saat membuka rapat Panitia Tata Batas pembahasan hasil pengukuran batas dan pemasangan tanda batas definitif dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah pada sebagian kawasan hutan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati tersebut dihadiri unsur Panitia Tata Batas dan pihak terkait yang terlibat dalam proses penataan kawasan hutan.

Dalam sambutannya, Yusra Alhabsyi menekankan bahwa penetapan batas kawasan hutan merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap status kawasan hutan negara, baik secara fisik di lapangan maupun secara administrasi.
“Kegiatan ini sangat penting karena bertujuan memastikan kejelasan dan kepastian batas kawasan hutan negara, baik secara letak di lapangan maupun secara hukum,” tegas Yusra.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan bagian dari amanat regulasi yang mengatur perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam laporan pelaksanaan di lapangan, disebutkan bahwa pada kawasan Hutan Lindung Bakau Dumi telah dilakukan pemasangan tanda batas sepanjang 10.873,12 meter dengan 113 pal batas, tiga tugu batas serta delapan papan pengumuman.

Sementara itu, pada kawasan Hutan Produksi Tetap Inobonto dilakukan pemasangan batas sepanjang 729,13 meter dengan 13 pal batas. Sedangkan pada kawasan Hutan Produksi Sungai Ilanga telah dipasang tanda batas sepanjang 945,98 meter yang terdiri dari 13 pal batas, satu tugu batas serta satu papan pengumuman.
Menurut Yusra, hasil pengukuran dan pemasangan tanda batas tersebut menjadi dasar penting dalam pembahasan rapat Panitia Tata Batas guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
“Hari ini kita akan mendiskusikan hasil pelaksanaan pengukuran batas dan pemasangan tanda batas definitif yang telah dilakukan oleh petugas di lapangan,” ujarnya.(**)










